Katingan, 21 September 2020, telah diselenggarakan Sosialisasi Internal pada Pengadilan Negeri Kasongan terkait dengan Kebijakan Mahkamah Agung terkait dengan Tunjangan Kinerja yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA No. 209 Tahun 2020, SK KMA No. 210 Tahun 2020, SK KMA No. 578 Tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi disampaikan oleh Ibu Septa Sujiati Eka Setia, S.E. (Kasubbag Umum dan Keuangan), Bapak Mada Kristianto, S.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) dan Ibu Juli Hasianna Napitu, S.H. (Kasubbag PTIP) dan dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Apartur Pengadilan Negeri Kasongan.

Berdasarkan Sosialisasi yang telah disampaikan, untuk ke depannya baik dalam Pembayaran dan Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungakan Laporan Kinerja Pegawai, Ketidakhadiran dan Hukuman Disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
































