Katingan, 11 Agustus 2020, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Kasongan sesuai Intruksi Sekretaris Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Dalam Tatanan Normal Baru, pada Kantor Pengadilan Negeri Kasongan telah dilakukan Penyemprotan Desinfektan kembali oleh BPBD Kabupaten Katingan.

Kegiatan penyemprotan ini merupakan kegiatan ketiga kalinya dimana penyemprotan pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020 dan yang kedua pada tanggal 16 Juni 2020.
































