Katingan, 8 Juni 2020, telah diselenggarakan Apel Pagi yang bertempat di depan Pengadilan Negeri Kasongan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Y.M. Bapak Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Staf/Pegawai dan Tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Kasongan.

Dalam kegiatan Apel Pagi hari Senin tanggal 8 Juni 2020, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan memberikan arahan kepada Hakim dan seluruh Aparatur Peradilan di Pengadilan Negeri Kasongan mengenai Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020. Dimana sejak tanggal 5 Juni 2020 baik Hakim dan Aparatur Peradilan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from home) akan dilakukan secara selektif sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020. Seluruh Aparatur Peradilan juga diminta untuk tetap menjamin kelancaran pelayanan Peradilan dan pelayanan Administrasi di Pengadilan Negeri Kasongan.































